
SINGARAJA – Sejumlah warga Desa Pegayaman mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan keluhan terkait proses ganti rugi lahan proyek pembangunan jalan shortcut titik 9-10 yang dinilai belum adil.
Warga yang hadir bersama kuasa hukum mereka, Hilman Eka Rabbani, diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, di ruang Gabungan Komisi, Jumat (10/4).
Dalam audiensi tersebut, masyarakat mengungkapkan keberatan terhadap besaran ganti rugi yang masih mengacu pada hasil appraisal tahun 2019. Nilai tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan harga tanah saat ini, sehingga dinilai merugikan pihak warga.Selain itu, warga juga menyoroti adanya perbedaan nilai ganti rugi pada lahan yang berdekatan tanpa penjelasan yang jelas dari tim penilai. Tidak hanya itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data terkait jumlah tanaman produktif seperti pohon cengkeh antara dokumen appraisal dan kondisi di lapangan.
Melalui pertemuan ini, warga berharap adanya realisasi komitmen dari Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan peninjauan kembali terhadap nilai ganti rugi yang telah ditetapkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Buleleng menyatakan siap menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah maupun provinsi. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kesejahteraan warga terdampak.
Menurutnya, DPRD akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng serta meninjau langsung kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaian data dan harga tanah di sekitar proyek.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi 14 kepala keluarga yang terdampak, mencakup 19 bidang lahan.
DPRD Buleleng berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik temu, sehingga pembangunan jalan strategis tersebut dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan masyarakat setempat.
