Buleleng Percepat Perlindungan Hukum Batu Pulaki Banyupoh Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis

SHARE
DJKI Kemenkumham RI melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keaslian dan karakteristik Batu Pulaki Banyupoh sebagai produk unggulan khas Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.

SINGARAJA, SINGARAJANOW-Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus mengintensifkan upaya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. Bekerja sama dengan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja dalam pelaksanaan riset, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI turun langsung melakukan pemeriksaan substantif terkait pengajuan Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh asli Desa Banyupoh. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (19/5) di Wantilan Kantor Perbekel Desa Banyupoh.

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan bahwa proses pengajuan IG tersebut merupakan tahapan panjang yang didasarkan pada kajian ilmiah. Pada tahun 2025, Brida menggandeng IAHN Mpu Kuturan Singaraja untuk melakukan riset terhadap Batu Pulaki Banyupoh. Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan lengkap, pendaftaran resmi dilakukan pada akhir Desember 2025 melalui fasilitas Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

“Prosesnya cukup panjang. Kami terlebih dahulu melaksanakan riset bersama rekan-rekan dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja pada tahun 2025. Setelah seluruh data lengkap, pendaftaran dilakukan pada akhir Desember 2025 melalui fasilitas Kanwil Kemenkumham Bali,” ujar Suwarmawan di sela-sela kegiatan verifikasi lapangan.

Pejabat yang akrab disapa Ketsu tersebut menambahkan, setelah melewati tahap pengumuman dan pemeriksaan administrasi selama dua bulan tanpa adanya keberatan, proses kini memasuki tahap pemeriksaan substantif. Tahapan ini bertujuan mencocokkan dokumen yang diajukan dengan kondisi nyata di lapangan, mulai dari keberadaan kelompok perajin, lokasi geografis, hingga proses pengolahan Batu Pulaki Banyupoh.

Perwakilan DJKI Kemenkumham RI, Gunawan, mengatakan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan keaslian serta spesifikasi produk yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Menurutnya, batu ini memiliki potensi besar karena mengandung nilai budaya, tradisi, dan religius yang sangat khas bagi masyarakat Bali, serta tidak ditemukan pada batu dari daerah lain.

“Secara dokumen, semuanya sudah sesuai. Namun masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dilengkapi, salah satunya terkait tingkat kekerasan batu yang berada pada kisaran 6 hingga 7 skala Mohs,” jelas Gunawan.

Ia juga menyarankan agar MPIG ke depan difasilitasi alat uji kekerasan untuk menjaga standar mutu. Dengan demikian, setiap batu yang dipasarkan harus memenuhi standar kekerasan tersebut. Jika berada di bawah angka 6 skala Mohs, maka batu tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Batu Pulaki Banyupoh Buleleng.

Selain itu, Gunawan menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui sertifikasi IG agar nama Batu Pulaki Banyupoh Buleleng tidak disalahgunakan pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pihak yang menggunakan nama tersebut tanpa hak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua MPIG Batu Pulaki Banyupoh, Kadek Sudiasa, mengungkapkan bahwa kerajinan Batu Pulaki telah berkembang sejak dekade 1980-an. Batu ini pertama kali ditemukan dan dikembangkan oleh tokoh lokal almarhum Putu Dana, yang lebih dikenal dengan nama Pak Gobel, dan bahkan pernah dipamerkan pada ajang nasional di Jakarta Convention Center (JCC).

Ia menjelaskan bahwa meskipun potensi batu di kawasan hutan dan sungai Banyupoh sangat melimpah, pada tahap awal pengajuan IG baru tiga jenis batu dari dua lokasi yang didaftarkan. Ketiga jenis tersebut dinilai paling langka dan memiliki permintaan tinggi, yakni Batu Kresna Dana, Batu Gadang Tabur, dan Batu Brumbun Tabur.

Terkait nilai ekonominya, Kadek Sudiasa menyebut harga batu sangat bergantung pada tingkat kemulusan dan ketiadaan retakan. Batu Kresna Dana dengan kualitas baik dipasarkan mulai dari Rp1 juta ke atas. Sementara jenis Hijau Tabur Emas dan Berumbun Pancawarna dengan kondisi mulus dapat mencapai harga hingga Rp5 juta.

“Pasca pandemi Covid-19, jumlah perajin aktif saat ini tercatat sebanyak 26 orang. Kami berharap setelah memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis, Batu Pulaki dapat kembali booming seperti pada tahun 2015 hingga 2016 dan tidak diklaim oleh daerah lain,” pungkasnya.