Polres Buleleng Ungkap 9 Perkara Narkotika, Amankan 10 Pelaku dan Sita 33,18 Gram Sabu

SHARE
Jaringan Peredaran Masih Didalami, Kapolres Ajak Masyarakat Bersinergi Berantas Narkoba

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan sembilan perkara narkotika selama periode Juni hingga awal Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 33,18 gram. Senin (6/7)

Dari hasil penyelidikan, sejumlah tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar sekaligus pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng. Polisi juga menemukan adanya rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu atau yang kerap disebut sebagai “apotek sabu”. 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, didampingi Wakapolres Kompol Dr. Putu Sunarcaya dan Kasat Resnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan. 

Kapolres menjelaskan, seluruh pengungkapan tersebut berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Sepuluh orang diamankan dalam sembilan laporan dan ini masih terus kita kembangkan berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap informasi langsung masyarakat untuk bersama-sama melakukan penanggulangan terhadap masalah narkoba di Buleleng,” ujar AKBP Ruzi Gusman. 

Menurut Kapolres, pengungkapan jaringan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bali Utara. 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan memaparkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 2 Juni 2026 di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Petugas menangkap DD (48) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 6,20 gram bruto yang diduga akan diedarkan. 

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Jagaraga. 

“Pelaku memiliki, membawa, menguasai dan menyimpan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,20 gram bruto untuk dijual. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Jagaraga,” jelas AKP Putu Edy Sukaryawan. 

Berbekal keterangan dari DD, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap GM (35), seorang DPO kasus narkotika, di sebuah penginapan kawasan wisata Batan Nyuh, Desa Jagaraga. Dari tangan GM, polisi menyita 36 paket sabu dengan berat bruto 10,82 gram serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa GM memperoleh sabu melalui sistem tempel di Kota Denpasar dari seseorang berinisial JN. Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

Pengungkapan kemudian berlanjut di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Polisi menangkap DK (39) dan menyita sabu seberat 2,78 gram bruto beserta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkotika. 

Pada 11 Juni 2026, petugas kembali mengamankan NB (44) dan MY (54) di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan. Selain menemukan sabu seberat 3,52 gram bruto, polisi juga mendapati rumah tersebut diduga difungsikan sebagai tempat bagi pengguna untuk mengonsumsi sabu. 

“Hasil interogasi menyebutkan bahwa NB dan MY mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial AJ yang berasal dari Desa Pegayaman,” terang AKP Edy. 

Kasus lainnya diungkap pada 18 Juni 2026 saat polisi menangkap KS (41), seorang residivis narkotika, di kawasan Jalan Singaraja–Gilimanuk dekat Penyeberangan Labuan Lalang, Desa Sumberklampok. Dari tersangka ditemukan sabu dengan berat bruto 0,65 gram. 

Penyelidikan berikutnya mengarah ke Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Pada 24 Juni 2026, petugas mengamankan KE (27) dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram bruto. Di hari yang sama, polisi juga menangkap YK (27) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,62 gram bruto beserta sepeda motor yang digunakan. 

Masih di wilayah yang sama, pada 2 Juli 2026 polisi kembali menangkap EK (44). Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram bruto yang diakui sebagai milik tersangka. 

Pengungkapan terakhir berlangsung pada 3 Juli 2026 di Kecamatan Banjar. Polisi mengamankan GB yang hasil tes urinenya positif mengandung methamphetamine. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian menemukan 52 paket sabu yang disembunyikan di kawasan Jalan Air Panas Banjar dengan berat bruto mencapai 11,25 gram. 

“Hasil interogasi terhadap GB menyebutkan bahwa dia mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang berinisial TP yang berasal dari Kediri, Jawa Timur,” ungkap AKP Edy. 

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Buleleng. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar lain yang diduga beroperasi di wilayah Bali Utara. 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menutup keterangannya, AKBP Ruzi Gusman kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Kabupaten Buleleng dari ancaman narkoba.