
DENPASAR, SINGARAJANOW – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat implementasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dengan melibatkan berbagai pelaku industri pariwisata, mulai dari Online Travel Agent (OTA), maskapai penerbangan, hingga pengelola akomodasi wisata. Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster, di Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (8/5).
Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan pungutan wisatawan asing merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pariwisata Bali yang bertumpu pada kekuatan budaya, adat, tradisi, serta kelestarian alam.
Menurutnya, eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia tidak terlepas dari peran masyarakat adat yang secara konsisten menjaga tradisi dan menjalankan ritual keagamaan di berbagai tingkatan, mulai dari banjar hingga pura besar seperti Pura Besakih.
“Alam Bali tetap bersih dan sakral karena masyarakat Bali terus menjalankan tradisi dan upacara secara konsisten. Ini yang memperkuat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” kata Koster.
Ia memaparkan, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sepanjang tahun 2025 mencapai 7,05 juta orang atau melampaui capaian sebelum pandemi yang berada di angka 6,3 juta wisatawan. Di sisi lain, jumlah wisatawan domestik tercatat mencapai 9,3 juta orang.
Sementara pada periode Januari hingga April 2026, kunjungan wisatawan internasional tercatat sebanyak 2,24 juta orang atau meningkat sekitar 1,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan sektor pariwisata tersebut turut mendorong pertumbuhan ekonomi Bali hingga mencapai 5,5 persen.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga menghadapi berbagai tantangan, seperti alih fungsi lahan pertanian, peningkatan volume sampah, ancaman krisis air bersih, kemacetan lalu lintas, hingga ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Selain persoalan lingkungan, Koster juga menyoroti munculnya berbagai persoalan sosial, mulai dari praktik pembelian aset menggunakan nama warga lokal, kasus narkoba, prostitusi, gangguan keamanan, hingga keberadaan komunitas warga asing eksklusif dan tindakan yang dinilai mencederai kesucian tempat ibadah.
Sebagai bentuk penguatan pelindungan budaya dan lingkungan, Pemprov Bali menerapkan Pungutan Wisatawan Asing berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan asing dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan satu kali dan berlaku selama 60 hari selama berada di Bali.
Sistem pembayaran dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Bank BPD Bali.
Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut nantinya digunakan untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pariwisata budaya, pembiayaan sistem pungutan, serta bantuan bagi sekitar 1.500 desa adat di Bali.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai sektor pariwisata, termasuk OTA, hotel, vila, homestay, biro perjalanan wisata, pengelola destinasi wisata, hingga agen kapal pesiar sebagai mitra pembayaran maupun collecting agent.
Koster menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PWA sangat bergantung pada dukungan seluruh pemangku kepentingan pariwisata. Oleh sebab itu, ia meminta OTA dan maskapai penerbangan ikut aktif menyampaikan informasi kewajiban pembayaran pungutan kepada wisatawan asing sejak proses pemesanan tiket hingga kedatangan di Bali.
“Kalau budaya Bali dirawat dengan baik, masyarakat dunia akan terus datang ke Bali,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran PWA saat ini masih berada di angka sekitar 34 persen. Pemprov Bali menargetkan tingkat kepatuhan tersebut dapat meningkat hingga minimal 60 persen, bahkan diharapkan terus naik hingga mencapai 100 persen.
“Kalau semua wisatawan asing membayar pungutan, Pemerintah Provinsi Bali bisa memperoleh pendapatan lebih dari Rp1 triliun. Dana itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur Bali tanpa harus terus meminta bantuan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pelaku OTA dan maskapai penerbangan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan siap membantu optimalisasi sosialisasi pembayaran pungutan wisatawan asing kepada wisatawan internasional maupun pelaku usaha akomodasi di Bali.
