DPRD Buleleng Pastikan Kawal Tuntas Kasus Oknum Guru PPPK, Tegaskan Perlindungan Anak Prioritas Utama

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPRD juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap guru tersebut selama proses hukum masih berlangsung.
Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, drh. Nyoman Dhukajaya, menilai langkah cepat pemerintah daerah merupakan bentuk keberpihakan terhadap perlindungan anak sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kami mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah. Kasus seperti ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika nantinya pengadilan telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pelaku dinyatakan bersalah, maka pemberhentian tidak dengan hormat harus segera dilaksanakan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar Dhukajaya, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan bahwa sekolah merupakan tempat membangun karakter dan masa depan generasi muda. Karena itu, seluruh unsur pendidikan memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng untuk memperkuat sistem pengawasan di setiap satuan pendidikan. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan, termasuk memperhatikan area yang berpotensi rawan serta meningkatkan pembinaan etika dan profesionalisme bagi tenaga pendidik.
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Sekolah harus memiliki sistem kontrol yang kuat sehingga potensi terjadinya tindakan menyimpang dapat dicegah sejak dini. Budaya sekolah yang melindungi anak harus terus dibangun melalui pengawasan yang konsisten dan pembinaan yang berkelanjutan,” katanya.
Selain mendorong proses hukum berjalan transparan, Komisi IV DPRD Buleleng juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian maksimal terhadap pemulihan korban. Pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan korban dinilai sebagai bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
“Korban harus mendapatkan perlindungan secara utuh. Pemerintah bersama instansi terkait wajib memastikan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan agar proses pemulihan berjalan baik, sementara hak-hak korban, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap terpenuhi,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Dhukajaya mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada profesi guru. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan seorang oknum tidak dapat dijadikan ukuran terhadap seluruh tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdikan diri dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, sehingga dunia pendidikan tetap menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan mampu melahirkan generasi penerus yang berkualitas.