Buleleng Sumbang Tiga Desa Transparan Terbaik di Bali, Implementasi Keterbukaan Informasi Kian Menguat

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Komitmen pemerintah desa di Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel kembali mendapat pengakuan. Tiga desa di Buleleng berhasil masuk dalam jajaran 16 Desa Transparan Provinsi Bali Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada 20 Juli 2026.
Tiga desa tersebut adalah Desa Baktiseraga yang menempati peringkat kelima dengan nilai 97,15, Desa Pemaron di peringkat keenam dengan nilai 96,75, dan Desa Tajun di posisi kedelapan dengan nilai 93,70. Ketiganya dinilai mampu memenuhi standar keterbukaan informasi publik sekaligus menghadirkan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah daerah maupun Komisi Informasi Provinsi Bali.
Menurutnya, penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur sejauh mana desa mampu menjalankan prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
“Penghargaan ini menjadi indikator bahwa pemerintah desa di Buleleng semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi sudah menjadi budaya kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Made Suharta saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan, proses penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik periode 2023–2025 dengan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan keberlanjutan. Seluruh desa peserta juga mengikuti tahapan observasi, verifikasi, serta bimbingan teknis sebelum ditetapkan sebagai Desa Transparan.
Made Suharta berharap prestasi yang diraih Baktiseraga, Pemaron, dan Tajun dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Semakin baik pengelolaan informasi publik di desa, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa juga akan semakin meningkat. Ini menjadi modal penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, responsif, dan partisipatif,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus memperkuat pendampingan kepada pemerintah desa agar implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan secara optimal di seluruh wilayah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan bahwa apresiasi Desa Transparan merupakan bentuk penghargaan kepada desa yang mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara konsisten.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun pemerintahan desa yang demokratis dan berintegritas.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, cepat, dan mudah diakses. Karena itu, pemerintah desa harus terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar mampu membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tegasnya.
Komisi Informasi Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di seluruh Bali yang mampu meraih predikat Desa Transparan pada tahun-tahun mendatang. Dengan semakin luasnya implementasi keterbukaan informasi publik, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.