Komisi II DPRD Buleleng Evaluasi Pengelolaan TPS3R, 19 Unit Belum Beroperasi Optimal

SHARE
RDP bersama OPD, camat, dan perbekel mengungkap sejumlah kendala, mulai dari status lahan pribadi hingga minimnya fasilitas pendukung.

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tata kelola persampahan di Kabupaten Buleleng, dengan fokus pada keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Selasa (19/5/2026) ini menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.

RDP tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan TP3SR yang telah dibangun pemerintah di sejumlah desa. Dari hasil peninjauan terhadap 58 desa penerima program TPS3R, tercatat sebanyak 19 unit belum berfungsi secara optimal.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, yang memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama adalah keberadaan beberapa TP3SR yang berdiri di atas tanah milik pribadi, bukan aset desa. Situasi ini dinilai dapat menghambat keberlanjutan pengelolaan sampah.

“Kami sudah memanggil perwakilan penerima TP3SR dan menemukan ada beberapa yang belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lokasi TP3SR berdiri di atas lahan pribadi, sehingga ketika kontrak penggunaan lahan berakhir atau diambil kembali oleh pemilik, pengelolaan menjadi terganggu,” ujarnya.

Menurut Komisi II DPRD Buleleng, desa yang telah memperoleh fasilitas TP3SR semestinya mampu mengelola sampah secara lebih optimal. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai hambatan, baik terkait legalitas lahan, kesiapan sumber daya pengelola, maupun kelengkapan sarana pendukung.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Buleleng telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencari solusi, sekaligus memastikan seluruh TPS3R yang sudah dibangun dapat kembali beroperasi maksimal di masing-masing desa.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mempertegas komitmen desa penerima bantuan TPS3R. Dari total sekitar 128 desa di Kabupaten Buleleng, baru 58 desa yang telah menerima fasilitas tersebut, sehingga masih banyak desa yang belum mendapatkan bantuan serupa.

Komisi II DPRD Buleleng menekankan pentingnya sosialisasi serta kesepakatan yang jelas kepada desa penerima bantuan, mulai dari kesiapan lahan, pengelola, pembinaan, hingga dukungan anggaran operasional.

“Kami juga menemukan beberapa TPS3R belum dilengkapi fasilitas seperti alat pencacah sampah. Karena itu kami mendorong Dinas PUPR maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi sarana yang masih kurang agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal,” lanjutnya.

DPRD Buleleng berharap keberadaan TPS3R dapat menekan volume residu sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga pengelolaan sampah di tingkat desa dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.

Ke depan, DPRD Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penanganan sampah yang lebih optimal, termasuk memfasilitasi kebutuhan desa serta dukungan anggaran demi terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang efektif di Kabupaten Buleleng