19.10.2026

P-APBD Buleleng 2026 Disepakati, Defisit Rp96,32 Miliar Ditutup Lewat Pembiayaan Daerah

0
89_dprd-buleleng-gelar-rapat-paripurna-penyampaian-pendapat-akhir-bupati-atas-ranperda-perubahan-apbd-ta-2026_2026-09-28-17-07-22

DPRD dan Pemkab Buleleng menyepakati perubahan APBD 2026 setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda P-APBD 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (28/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M.

Sebelum penyampaian pendapat akhir Bupati, Badan Anggaran DPRD Buleleng menyampaikan hasil pembahasan yang dibacakan Wayan Masdana, SE. Dalam laporan tersebut disebutkan seluruh fraksi di DPRD Buleleng menyatakan sepakat terhadap Ranperda P-APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu menjadi hasil dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang sebelumnya telah dilakukan melalui perubahan KUA-PPAS hingga pembahasan rancangan perubahan APBD.

Bupati Buleleng dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terbangun selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan.

“Seluruh masukan, saran dan catatan strategis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng, terutama dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.

Dalam struktur P-APBD 2026 yang telah disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar lebih dari Rp2,646 triliun. Nilai tersebut tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.

Sementara belanja daerah disepakati mencapai lebih dari Rp2,742 triliun. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar lebih dari Rp96,324 miliar.

Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai sebesar lebih dari Rp96,324 miliar, yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sesuai struktur anggaran yang telah disepakati.

Pasca persetujuan bersama, pemerintah daerah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Percepatan tersebut tetap harus disertai dengan pengelolaan keuangan yang tertib, disiplin, berkualitas, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menekankan bahwa proses penganggaran tidak berhenti pada tercapainya persetujuan APBD, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan program yang efektif dan memberikan dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para asisten Setda, tim ahli, pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng serta sejumlah undangan lainnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani tahapan evaluasi dan/atau fasilitasi oleh Gubernur Bali.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda P-APBD 2026 ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *