Ketua DPRD Buleleng Jelaskan Posisi SiLPA dalam APBD, Tegaskan Tidak Ada Unsur Kesengajaan

SHARE

Sisa lebih pembiayaan anggaran disebut muncul akibat dinamika perencanaan dan kendala pelaksanaan program di lapangan.

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, memberikan penjelasan terkait posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) usai Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (20/7).

Menurutnya, anggapan bahwa besarnya SiLPA sengaja dirancang dalam penyusunan APBD merupakan pemahaman yang keliru. Ia menegaskan bahwa munculnya SiLPA lebih disebabkan oleh dinamika perencanaan anggaran dan berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan program pembangunan.

“SiLPA yang besar bukan berarti sengaja diciptakan. Kondisi tersebut terjadi karena adanya perbedaan antara proyeksi pendapatan dan realisasi pelaksanaan program di lapangan,” jelas Ketut Ngurah Arya.

Ia memaparkan bahwa APBD Kabupaten Buleleng Tahun 2026 memiliki postur anggaran sebesar Rp2,601 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,873 triliun. Selisih atau defisit sekitar Rp272 miliar tersebut ditutup melalui pos pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya.

Menurutnya, pola serupa merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah karena penyusunan APBD selalu didasarkan pada asumsi dan perkiraan terhadap kondisi ekonomi di masa mendatang.

Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa sejumlah faktor di lapangan, seperti program yang belum dapat dijalankan secara optimal maupun proyek yang gagal tender, turut memengaruhi besaran SiLPA.

“Tidak ada unsur kesengajaan untuk menunda penyerapan anggaran. Semua akan dievaluasi agar program yang belum terlaksana dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya. APBD dirancang secara dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan daerah tanpa membebani kemampuan fiskal pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan mengenai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilakukan melalui rapat kerja antara DPRD dan pemerintah daerah. Melalui sinergi yang terbangun, kedua belah pihak diharapkan dapat menyusun RAPBD yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” pungkasnya.