
DENPASAR, SINGARAJANOW – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan keterangan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6).
Mewakili Gubernur Bali, Giri Prasta menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2025 menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap stabil. Hal tersebut terlihat dari capaian pendapatan daerah yang berhasil melampaui target serta terjaganya saldo anggaran hingga akhir tahun.
Dalam laporannya, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp6,66 triliun lebih mampu direalisasikan hingga Rp7,04 triliun lebih atau mencapai 105,82 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun lebih terealisasi Rp6,55 triliun lebih atau 88,42 persen.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp1,15 triliun lebih terealisasi Rp620,67 miliar lebih atau 53,79 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp401,46 miliar lebih terealisasi hampir sepenuhnya dengan capaian 99,99 persen.
Dari keseluruhan pelaksanaan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bali membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp712,87 miliar lebih pada akhir Tahun Anggaran 2025.
“Saldo anggaran pada awal tahun tercatat sebesar Rp623,73 miliar lebih, yang sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp620,67 miliar lebih guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” ujar Giri Prasta.
Menurutnya, posisi saldo anggaran pada akhir tahun yang mencapai Rp712,87 miliar lebih menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan.
Selain memaparkan realisasi anggaran, Giri Prasta juga menjelaskan posisi keuangan daerah berdasarkan neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp23,19 triliun lebih, sedangkan kewajiban mencapai Rp1,536 triliun lebih. Adapun nilai ekuitas pemerintah daerah berada pada angka Rp21,66 triliun lebih.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Bali turut menyampaikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya menjadi indikator tertib administrasi, tetapi juga mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan.
“Lebih membanggakan lagi, opini WTP telah kita peroleh 13 kali berturut-turut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bali berjalan pada koridor yang transparan, akuntabel, efektif, serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya itu, DPRD juga menyerahkan dua rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali. Rekomendasi pertama berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development, khususnya terkait perlindungan wilayah pesisir dan Tahura Ngurah Rai.
Sementara rekomendasi kedua menyangkut keberadaan bangunan pada kawasan hutan maupun tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Giri Prasta menyatakan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan tindak lanjut melalui koordinasi bersama Gubernur Bali dan perangkat terkait guna melakukan kajian teknis terhadap langkah-langkah yang perlu diambil.
Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Bali, khususnya Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP), yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dalam mengawal berbagai persoalan strategis di daerah.
“Kita juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan temuan-temuan tersebut. Intinya, kami ingin semuanya cepat selesai dan jangan menimbun masalah,” pungkasnya.
