Desa Adat Banyuasri Pertegas Langkah Hukum, Somasi MDA Bali dan Pemprov Terkait SK Kepengurusan Belum Terbit

SHARE
Kuasa hukum memberi tenggat tujuh hari kepada MDA Bali, sementara Pemprov Bali diminta segera memenuhi hak bantuan keuangan khusus Desa Adat Banyuasri yang tertunda.

SINGARAJA, SINGARAJANOW — Desa Adat Banyuasri kembali mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali. Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya penyelesaian maupun tindak lanjut terhadap persoalan pengesahan kepengurusan Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan Rekan (INS) menjelaskan bahwa somasi yang dikirim merupakan penegasan atas surat peringatan sebelumnya yang hingga kini belum memperoleh respons sebagaimana diharapkan.

Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta jajaran prajuru hasil Paruman Agung Desa Adat untuk masa bakti 2022–2027.

“Kami memberikan waktu paling lambat tujuh hari sejak surat diterima. Apabila tidak ada penyelesaian maupun tanggapan, klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” tegas kuasa hukum, Kamis (25/6/2026).

Selain ditujukan kepada MDA Bali, somasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui DPMA. Menurut kuasa hukum, belum diterbitkannya SK kepengurusan berdampak langsung terhadap terhambatnya pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi Desa Adat Banyuasri dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Pihak Desa Adat Banyuasri menilai, setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak desa adat atas bantuan keuangan tersebut.

“Atas dasar kepastian hukum, keadilan, dan asas pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sudah semestinya merealisasikan hak Desa Adat Banyuasri atas Bantuan Keuangan Khusus yang selama ini belum dapat diterima,” demikian isi somasi tersebut.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Desa Adat Banyuasri sebelumnya telah melaksanakan berbagai keputusan yang dikeluarkan MDA Bali dalam rangka penyelesaian persoalan internal desa adat.

Namun, setelah seluruh proses hukum selesai dan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, MDA Bali dinilai belum menunjukkan tindak lanjut berupa penerbitan SK pengukuhan kepengurusan yang sah.

Akibat belum adanya keputusan tersebut, sejumlah program pembangunan dan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi desa adat dinilai belum berjalan secara optimal.

Meski demikian, aktivitas pemerintahan adat serta pelaksanaan tradisi di Desa Adat Banyuasri tetap berlangsung sesuai awig-awig dan ketentuan adat yang berlaku.Sebagai dasar hukum, Desa Adat Banyuasri merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578 K/Pdt/2025 tertanggal 6 Maret 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 161/PDT/2024/PT DPS serta Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr.

Ketiga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pengakuan terhadap hasil Paruman Agung Desa Adat Banyuasri mengenai kepengurusan periode 2022–2027.

Melalui somasi tersebut, Desa Adat Banyuasri berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah serta segera mengambil langkah administratif yang diperlukan demi terciptanya kepastian hukum, menjaga kondusivitas kehidupan adat, dan memastikan hak-hak masyarakat adat tidak kembali tertunda.