Prajuru Desa Adat Banyuasri Layangkan Somasi ke MDA Bali, Tuntut Pengukuhan Segera Diterbitkan

SHARE
Kelian Adat dan Prajuru Terpilih Sebut Penundaan SK Berdampak pada Program Desa hingga Hilangnya Akses BKK Provinsi Bali

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Polemik pengukuhan Prajuru Desa Adat Banyuasri kembali mencuat. Kelian Adat Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru terpilih periode 2022–2027 resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan kepengurusan desa adat tersebut.


Somasi itu disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan rekan pada Selasa (26/5), menyusul belum adanya kejelasan dari MDA Bali meskipun proses pemilihan Kelian Adat dan Prajuru telah dilakukan sesuai mekanisme adat serta diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan SK pengukuhan dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.


“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan pengukuhan klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih Periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat ini diterima guna menghindarkan adanya upaya hukum lanjutan dari klien kami baik secara pidana maupun perdata,” tegas kuasa hukum dalam isi somasi tersebut.


Pihak Desa Adat Banyuasri menegaskan bahwa proses pemilihan dan pelantikan Kelian Adat beserta prajuru telah dilaksanakan secara sekala dan niskala berdasarkan awig-awig, perarem, serta hasil paruman desa adat yang sah.


Sebagai dasar hukum, mereka juga melampirkan empat berita acara paruman desa adat yang disebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung.


“Ada 4 berita acara paruman Desa Adat Banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025, tanggal 6 Maret 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 161/PDT/2024/PT Dps, tanggal 14 Agustus 2024, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 486/Pdt.G/2023/PN Sgr tanggal 13 Juni 2024,” jelasnya.


Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa permohonan penerbitan SK sebenarnya telah diajukan sebelumnya kepada MDA Provinsi Bali, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.


Akibat belum diterbitkannya SK pengukuhan tersebut, Desa Adat Banyuasri disebut tidak dapat memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2022.


Menurut pihak desa adat, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program adat dan pembangunan yang semestinya dapat dijalankan untuk kepentingan krama desa.


“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri.

Fakta tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri karena harus berjuang sendiri untuk bisa menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri,” sebutnya.


Meski demikian, Desa Adat Banyuasri menegaskan aktivitas adat dan tata kelola desa tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai tatanan adat yang berlaku.


Melalui somasi tersebut, pihak Kelian Adat dan Prajuru berharap seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan di lingkungan adat Bali, dapat menyikapi persoalan ini secara bijaksana sehingga hasil paruman agung yang telah dilaksanakan krama adat Banyuasri dapat diakui dan dijalankan secara penuh.