
.
DENPASAR, SINGARAJANOW – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster menyoroti masih dominannya kain endek asal Troso yang beredar di Bali dibandingkan produksi pengerajin lokal. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5).
Putri Koster yang pada tahun 2022 menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tokoh yang aktif mendorong kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam pemulihan ekonomi nasional, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali khususnya daerah Troso,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan kain endek Bali saat ini menghadapi tantangan besar karena produk lokal belum mampu mendominasi pasar di daerah sendiri. Ia mengaku prihatin melihat kondisi tersebut, terlebih endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunal sebagai warisan budaya Bali.
Tidak hanya itu, pengerajin tenun Bali juga dihadapkan pada maraknya penggunaan motif songket Bali pada kain bordir yang diproduksi tanpa melibatkan pengerajin lokal.
Putri Koster menilai persoalan tersebut dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan pengerajin sekaligus memengaruhi sektor ekonomi kreatif Bali apabila tidak segera ditangani.
“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol, melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi hal penting bagi pelaku IKM dan UMKM agar karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Para pengerajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica menyampaikan bahwa Pemprov Bali melalui BRIDA telah memberikan fasilitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis kepada Krama Bali sebagai upaya menjaga kreativitas masyarakat serta melindungi warisan budaya daerah.
“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat terdiri dari 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja menegaskan bahwa setiap pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi pembajakan, pemalsuan hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya.
