
SINGARAJA, SINGARAJANOW – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar kegiatan persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki di Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Senin (18/5).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Camat Gerokgak, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, peneliti Institut Mpu Kuturan, Perbekel Desa Banyupoh, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta para perajin Batu Pulaki.
Dalam arahannya, Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi terhadap semangat seluruh pihak dalam mengawal proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual komunal atas produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas, kualitas, reputasi, dan nilai budaya yang melekat pada wilayah asalnya.
Ia menambahkan, pengakuan Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk lokal, tetapi juga membawa dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para pengrajin. Dengan adanya perlindungan tersebut, Batu Pulaki diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat, nilai jual yang meningkat, serta daya saing yang lebih baik di pasar lokal maupun nasional.
Camat Gerokgak turut memberikan motivasi kepada para pengrajin agar tetap semangat, kompak, dan konsisten dalam mendukung seluruh tahapan pemeriksaan substantif. Menurutnya, keberhasilan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis akan menjadi kebanggaan masyarakat Kecamatan Gerokgak, khususnya Desa Banyupoh, karena potensi lokal mampu mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi.
Ia juga menekankan berbagai manfaat yang dapat diperoleh, antara lain meningkatnya kepercayaan konsumen, penguatan identitas produk, terbukanya peluang pemasaran yang lebih luas, serta perlindungan terhadap penggunaan nama Batu Pulaki oleh pihak yang tidak berhak.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian, mutu, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang erat kaitannya dengan kondisi geografis, budaya, lingkungan, serta keterampilan masyarakat setempat.
Dengan perlindungan tersebut, Batu Pulaki akan memperoleh legalitas dan pengakuan resmi, sehingga terlindungi dari klaim, peniruan, maupun penggunaan nama oleh pihak lain. Di sisi lain, status IG juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat posisi pengrajin, dan membuka peluang pengembangan pasar yang lebih luas.
Dalam kegiatan persiapan ini, seluruh peserta menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan melengkapi berbagai kebutuhan teknis untuk menghadapi pemeriksaan substantif. Rangkaian kegiatan meliputi simulasi dan pembekalan pra-pemeriksaan, arahan teknis, penguatan aspek budaya produk, persiapan pengkodean, kemasan dan pemasaran, pendampingan akademis dan dokumen, hingga penyiapan lokasi dan fasilitas pendukung.
Selain itu, dilakukan pula demonstrasi proses produksi Batu Pulaki mulai dari bahan baku hingga menjadi produk siap jual, serta penataan sekretariat untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Batu Pulaki oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 19–20 Mei 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian potensi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal Kabupaten Buleleng.
