
DENPASAR, SINGARAJANOW – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung pada Senin (18/5).
Dalam sambutannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan salah satu wujud kemandirian fiskal daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Menurutnya, penerapan retribusi juga harus mencerminkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yakni harmoni antara manusia, lingkungan, dan aspek spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menjelaskan, perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Giri Prasta.
Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa struktur dan substansi Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah disusun sesuai dengan sistematika peraturan perundang-undangan serta selaras dengan Perda induk yang berlaku.
Ia menerangkan bahwa penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada regulasi terkait pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Ranperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pada setiap objek retribusi yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten serta sarana dan infrastruktur yang memadai, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali dapat semakin optimal.
