Polres Buleleng Ungkap 7 Korban Kekerasan Fisik dan Seksual Ketua Yayasan LKSA

SHARE


Kapolres Buleleng Ruzi Gusman Rilis Korban Kekerasan Fisik dan seksual diduga dilakukan oleh ketua Yayasan IMW, Kamis (2/4)

SINGARAJA, SINGARAJANOW, – Polisi mengungkapkan korban kekerasan fisik dan seksual yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan IMW, 57 tahun, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ganesha Sevanam, berjumlah tujuh orang. Bahkan perbuatan persetubuhan disebut dilakukan berkali-kali terhadap korban. Kamis (2/4)

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa dari tujuh korban, lima di antaranya masih berusia 12-16 tahun. Setiap korban mendapat perlakuan berbeda dari tersangka IMW.

“Dari hasil penyelidikan, kami kelompokan tindak pidana yang terjadi. Tersangka tidak hanya melakukan kejahatan satu orang saja, melainkan juga melakukan terhadap sejumlah anak,” ujar Ruzi Gusman dalam konferensi pers di Polres Buleleng, Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini terungkap dari laporan seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Perempuan tersebut melapor ke polisi setelah diduga dianiaya oleh JMW dengan dicambuk dan dicekik menggunakan seutas kabel berwarna putih, hingga tubuhnya mengalami luka dan memar.

“Penganiayaan dilakukan karena korban (Mawar) keluar dari panti, tidak izin kepada pelaku (JMW). Sehingga korban dipukul di suatu ruangan, disaksikan sesama anak panti yang lain. Pelaku juga menyatakan siapa nanti yang melanggar aturan akan diperlalukan seperti ini (dianiaya),” kata dia.

Selain penganiayaan, korban juga menjadi korban persetubuhan di sejumlah lokasi, termasuk di panti asuhan, di Denpasar, sebuah penginapan di Badung, dan penginapan di Tabanan.

“Tindak hanya penganiayaan dan persetubuhan. Korban disetubuhi di beberapa TKP, panti asuhan, di Denpasar, di sebuah penginapan di Badung, pernah juga disetubuhi di penginapan Tabanan,” kata dia.

Polisi kemudian bergerak cepat ke Panti Asuhan Ganesha Sevanam, karena banyak anak lain yang takut melapor akibat ancaman tersangka. Selain korban pertama, polisi mengungkap ada korban lain berusia 12, 14, 16, 17, dan satu perempuan 21 tahun.

“Kami langsung bergerak cepat, periksa kesehatan korban dan bergerak cepat ke panti untuk penyelidikan. Hasilnya, kami amankan anak-anak yang lain, yang mengalami kejadian serupa untuk mencegah intimidasi,” ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban, JMW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Maret 2026, dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Berkas perkara diklasifikasikan berdasarkan jenis perbuatan, mulai dari penganiayaan, persetubuhan, hingga pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Berkas perkaranya kami buat terpisah. Diklasifikasi berdasarkan perbuatan yang dilakukan, mulai dari penganiayaan, persetubuhan dan pencabulan. Tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Ruzi Gusman menegaskan, penanganan kasus ini akan menyeluruh, termasuk memastikan keamanan korban dan mengantisipasi pengaruh tekanan terhadap anak-anak.

“Segala macam kepentingan yang mempengaruhi pernyataan korban akan kami antisipasi. Terutama karena korban anak, mudah dipengaruhi penekanan, ini tetap jadi perhatian kami,” kata dia.