65 Guru PPPK Angkatan 2021 Terima SPK Perpanjangan Masa Kerja

SHARE

SINGARAJA, SINGARAJANOW– Sebanyak 65 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 2021 di Kabupaten Buleleng menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) perpanjangan masa kerja. Penyerahan SPK berlangsung di Halaman Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng pada senin(2/2/2026).

Penyerahan SPK perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Nomor 800.1.1/26103/XII/BKPSDM/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

SPK diserahkan langsung oleh Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P. Dari total penerima, dua orang merupakan guru jenjang TK, 42 guru jenjang SD, dan 21 guru jenjang SMP.

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengatakan perpanjangan masa kerja ini diberikan setelah para guru PPPK Angkatan 2021 menyelesaikan masa kontrak pertama selama lima tahun. Menurutnya, perpanjangan tersebut menjadi bentuk kepastian status kerja bagi tenaga pendidik yang selama ini bertugas di satuan pendidikan negeri.

Ia juga menyebutkan bahwa penyerahan SPK perpanjangan ini menjadi yang pertama dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk formasi PPPK guru angkatan 2021.

“Perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah masing-masing,” ujarnya.