19.10.2026

10 OPD Buleleng Lolos Tahap Lanjutan Monev Keterbukaan Informasi Publik

0

Visitasi Komisi Informasi Bali memastikan implementasi keterbukaan informasi tidak berhenti pada dokumen, tetapi berjalan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan kembali diuji melalui Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Buleleng berhasil melaju ke tahapan evaluasi berikutnya yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Bali.

Visitasi tersebut berlangsung di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (5/10), dan dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata, ST., bersama tim visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Kegiatan juga diikuti pimpinan serta jajaran badan publik di lingkungan Pemkab Buleleng yang menjadi peserta evaluasi.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, SE, saat membacakan sambutan Kepala Dinas sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa visitasi menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Hadi, proses tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan penilaian terhadap badan publik. Lebih dari itu, visitasi menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan, meningkatkan pemahaman, sekaligus memperkuat tata kelola informasi publik.

“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan cepat merespons kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyelenggaraan informasi publik tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi.

“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Putu Arnata menyampaikan bahwa 10 OPD Pemkab Buleleng dinyatakan lolos menuju tahapan selanjutnya dalam evaluasi keterbukaan informasi publik. Evaluasi tersebut mengacu pada penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Arnata menjelaskan, visitasi dilakukan untuk melihat secara langsung kesesuaian antara data maupun jawaban yang sebelumnya disampaikan oleh OPD dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berpatokan pada dokumen administratif.

“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Arnata, implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik juga berkaitan erat dengan kualitas pelayanan ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi. Badan publik dituntut memberikan pelayanan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan maupun sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

Dalam proses evaluasi, terdapat enam parameter yang menjadi perhatian, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.

Tim Komisi Informasi Provinsi Bali kemudian melakukan pengecekan secara langsung terhadap sejumlah aspek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jawaban, dokumen dan informasi yang diberikan OPD benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” jelasnya.

Arnata juga mengingatkan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak setiap orang. Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pemerintah. Meski demikian, hak tersebut tetap memiliki batasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk informasi yang termasuk kategori dikecualikan.

Melalui Monev tersebut, Pemkab Buleleng diharapkan semakin mampu menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan secara mudah, cepat, akurat, transparan dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *