
SINGARAJA, SINGARAJANOW – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai melakukan langkah pembenahan serius dalam pengelolaan sampah menyusul kondisi TPA Bengkala yang mengalami kelebihan kapasitas. Salah satu upaya yang ditempuh adalah mendorong penerapan pemilahan sampah sejak dari sumber sebagai solusi jangka panjang.
Kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Bengkala akan mulai diterapkan pada 1 Mei 2026. Ke depan, TPA ini hanya akan menerima sampah residu. Sebagai tahap awal, pemerintah menggelar sosialisasi secara luring dan daring yang melibatkan unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, hingga aparat desa, bertempat di Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/4).
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyampaikan bahwa persoalan sampah telah menjadi isu nasional yang mendapat perhatian pemerintah pusat. Ia menegaskan pentingnya peran seluruh elemen, khususnya jajaran pemerintah, untuk menjadi teladan dalam menerapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), baik di lingkungan rumah tangga maupun perkantoran.
Menurutnya, dengan kondisi TPA yang sudah tidak memadai, pola pengelolaan sampah harus segera diubah. Sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Bengkala ditargetkan dihentikan paling lambat Juli 2026, sehingga penerapan pemilahan sampah menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, sistem pengangkutan sampah juga akan disesuaikan berdasarkan jenisnya, sehingga sampah yang diangkut sudah dalam kondisi terpilah. Pemerintah juga meminta para pemimpin wilayah untuk aktif membina masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Upaya sosialisasi akan terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sebelum dibuang. Harapannya, sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai guna.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Kondisi ini memperparah over kapasitas, terlebih sistem yang masih menggunakan metode open dumping.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat terkait percepatan penataan TPA menuju sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.
Dalam implementasinya, Pemkab Buleleng akan mewajibkan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, mendorong pengolahan sampah organik, memperkuat peran TPS3R dan bank sampah, serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Jadwal pengangkutan pun akan dibedakan, yakni sampah organik diangkut pada tanggal ganjil dan non-organik pada tanggal genap.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak sosialisasi dilaksanakan. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan berpotensi dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan administratif bagi yang melanggar.
