Green RTH Buleleng Hadirkan Layanan Digital Pemangkasan Pohon, Warga Tak Perlu Datang ke Kantor

DLH Buleleng permudah pengajuan pemangkasan pohon, reservasi taman, hingga penyewaan kios melalui satu aplikasi berbasis website.
SINGARAJA, SINGARAJANOW – Masyarakat Kabupaten Buleleng kini dapat mengajukan permohonan pemangkasan pohon di sepanjang jalan raya secara lebih praktis melalui layanan digital Green RTH. Aplikasi yang diluncurkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng pada 1 Oktober 2026 ini dirancang untuk memangkas proses administrasi sekaligus memudahkan masyarakat memantau perkembangan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Buleleng, Made Adiana, SE., M.AP., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10), menjelaskan bahwa pengembangan Green RTH merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan permohonan pemangkasan pohon melalui website dengan mengisi identitas pemohon, mengunggah foto pohon yang membutuhkan penanganan, serta melengkapi titik koordinat lokasi. Informasi tersebut menjadi data awal bagi petugas untuk menindaklanjuti permohonan yang masuk.
“Digitalisasi ini kami dorong agar masyarakat memiliki akses pelayanan yang lebih mudah dan tidak perlu lagi bergantung pada pengajuan surat secara manual. Dengan menyampaikan laporan melalui Green RTH, informasi mengenai kondisi pohon dan lokasinya dapat diterima secara lebih terstruktur sehingga memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas,” jelas Made Adiana.
Ia menambahkan, setiap permohonan tetap melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah laporan diterima, operator DLH akan melakukan verifikasi administrasi sebelum petugas turun ke lapangan untuk melihat kondisi pohon secara langsung.
Hasil survei tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan rekomendasi penanganan, termasuk kebutuhan dan jadwal pemangkasan. Masyarakat kemudian dapat melihat informasi tindak lanjut permohonan melalui aplikasi.
“Keputusan penanganan tidak hanya berdasarkan laporan yang masuk. Petugas harus memastikan kondisi pohon di lapangan terlebih dahulu, sehingga rekomendasi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan. Setelah proses tersebut berjalan, masyarakat dapat memantau informasi perkembangan dan jadwal penanganannya melalui aplikasi,” ujarnya.
Dengan mekanisme ini, DLH Buleleng berharap komunikasi antara masyarakat dan petugas menjadi lebih efektif. Warga juga tidak perlu berulang kali mendatangi kantor untuk menanyakan status permohonan karena informasi tindak lanjut dapat diakses secara daring.
Lebih dari sekadar layanan pemangkasan pohon, Green RTH yang merupakan singkatan dari Gerbang Reservasi Elektronik dan Pelayanan RTH juga menyediakan sejumlah fasilitas digital lainnya. Di antaranya adalah pengajuan penggunaan ruang terbuka hijau (RTH), layanan penyewaan kios, serta kanal pengaduan untuk menyampaikan persoalan terkait kondisi taman dan fasilitas pendukungnya.
Made Adiana menyebutkan, DLH Buleleng saat ini mengelola lima kawasan RTH, yakni Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Rumah Jabatan Bupati, RTH Yohana Asri Banyuasri, dan RTH Soenda Ketjil.
Melalui fitur reservasi daring, masyarakat, sekolah, sanggar seni, komunitas, maupun penyelenggara kegiatan dapat memeriksa ketersediaan jadwal taman sebelum mengajukan permohonan pemanfaatan lokasi. Selain itu, tersedia pula layanan penyewaan sembilan kios di kawasan RTH yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, Green RTH tidak hanya dimanfaatkan untuk mengajukan pemangkasan pohon, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan RTH secara lebih tertib. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelayanan diharapkan lebih transparan, sementara masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah,” tambahnya.
Aplikasi Green RTH dapat digunakan melalui telepon seluler, laptop, maupun komputer dengan mengakses laman https://greenrth.bulelengkab.go.id. Panduan penggunaan layanan juga disediakan melalui media sosial resmi DLH Kabupaten Buleleng.
Sejak diperkenalkan pada 1 Oktober 2026, DLH Buleleng terus memperluas sosialisasi penggunaan aplikasi melalui kecamatan, kelurahan, komunitas, dan penyelenggara kegiatan. Dalam tahap awal penerapan, sejumlah masyarakat masih mengajukan permohonan melalui surat secara manual. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sosialisasi terus ditingkatkan agar penggunaan layanan digital semakin meluas.
DLH Buleleng berharap penerapan Green RTH dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama dengan melaporkan pohon yang membutuhkan penanganan. Melalui pelaporan yang lebih terstruktur, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah dan pemeliharaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Buleleng dapat berjalan semakin optimal.