Dialog dengan BEM Unud, Gubernur Wayan Koster Tegaskan Komitmen Bersama Tuntaskan Krisis Sampah Bali

SHARE
Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dengan menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana terkait persoalan sampah di Bali, Rabu (22/4/2026)

SINGARAJA, SINGARAJANOW, – Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dengan menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana terkait persoalan sampah di Bali, Rabu (22/4/2026).

Dialog yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali ini turut dihadiri pimpinan dewan, jajaran OPD, serta aparat kepolisian, dan diikuti sekitar 200 mahasiswa.

Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menyimak langsung penyampaian aspirasi mahasiswa yang dipimpin Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa. Para mahasiswa menyoroti berbagai persoalan, mulai dari belum optimalnya pengelolaan sampah, lemahnya penegakan hukum, hingga kurangnya fasilitas dan koordinasi antar pihak.

Menanggapi hal itu, Koster menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap kondisi Bali.

“Saya mengapresiasi aspirasi yang dibawa, ini mencerminkan rasa empati dan partisipasi dalam merespon permasalahan yang muncul di Daerah Bali,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang membagi peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Meski demikian, di Bali pendekatan dilakukan secara kolaboratif lintas wilayah tanpa sekat kaku.

Koster juga memaparkan sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan sejak periode pertamanya menjabat, seperti pembatasan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Menurutnya, langkah ini bertujuan mendorong pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga hingga komunitas.

Namun, program pembangunan fasilitas seperti TPS3R sempat terhambat akibat pandemi Covid-19. Memasuki periode kedua kepemimpinannya, penanganan sampah kembali dipercepat dan dijadikan program prioritas.

Saat ini, upaya pengelolaan di tingkat sumber disebut telah mampu menangani sekitar 30 persen sampah. Sisanya masih dibuang ke TPA Suwung, yang kini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Koster mengungkapkan, tumpukan sampah di TPA tersebut telah mencapai ketinggian sekitar 45 meter dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan.

Menanggapi tuntutan mahasiswa agar percepatan penanganan dilakukan seiring rencana penutupan TPA Suwung, Koster menegaskan kesamaan visi.

“Dalam konteks itu posisi kita sama. Adik-adik tuntut agar ini cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai. Tak ada yang mau membiarkan situasi ini,” tegasnya.

Upaya penanganan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, pemerintah daerah mendorong pemilahan sampah melalui penyediaan komposter dan pembangunan teba modern. Hasilnya, kesadaran masyarakat meningkat, dengan sekitar 70 persen warga di Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan.

Di sektor tengah, optimalisasi TPS3R dan TPST terus dilakukan. Sementara di hilir, pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tengah dipersiapkan, dengan target mulai konstruksi pada Juli 2026 dan beroperasi pada akhir 2027.

Selain itu, Koster juga menegaskan rencana pemanfaatan lahan TPA Suwung setelah ditutup. Kawasan tersebut akan diarahkan menjadi ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Ia membantah adanya rencana pembangunan komersial di lokasi tersebut.

“Bukan untuk bangun mall atau fasilitas pariwisata sebagaimana yang dicurigai oleh sejumlah pihak selama ini,” jelasnya.

Di akhir dialog, Koster menyampaikan permohonan maaf jika selama ini terdapat kekurangan, khususnya dalam komunikasi. Ia menegaskan tidak alergi terhadap kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

Sementara itu, Ketua BEM Unud menyambut baik keterbukaan pemerintah dan menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak.

“Terima kasih sudah bisa hadir. Terkait penyelesaian masalah sampah ini, kita bergerak bersama. Ini bukan tanggung jawab sendiri-sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, BEM Unud juga menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya transparansi informasi, percepatan penanganan sampah berbasis hukum, optimalisasi TPS3R, edukasi masyarakat, pembentukan satgas sampah, serta penyediaan kanal pelaporan. Dialog kemudian ditutup dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan pimpinan DPRD.