19.10.2026

Banggar-TAPD Buleleng Matangkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Defisit Anggaran Turun Signifikan

0
45_banggar-dprd-buleleng-bersama-tapd-bahas-rancangan-perubahan-kua-ppas-ta-2026_2026-09-24-16-38-16

Pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp42,31 miliar, sementara belanja turun Rp134,24 miliar dibandingkan APBD Induk 2026.

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 mulai dimatangkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (24/9/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M. Rapat turut dihadiri jajaran anggota Banggar, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. selaku Ketua TAPD, anggota TAPD, Tim Ahli DPRD serta pihak terkait lainnya.

Sebelum rapat bersama TAPD, pimpinan dan anggota DPRD Buleleng terlebih dahulu mengikuti pemaparan serta kajian Tim Ahli DPRD mengenai Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Kajian tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan antara Banggar DPRD dan TAPD.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Buleleng diproyeksikan mencapai Rp2,64 triliun lebih. Angka ini meningkat sekitar Rp42,31 miliar atau 1,63 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang berada di kisaran Rp2,60 triliun. Kenaikan tersebut bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp13,28 miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp29,03 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp2,73 triliun lebih. Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar Rp134,24 miliar atau 4,67 persen dibandingkan APBD Induk yang mencapai Rp2,87 triliun lebih.

Dengan perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran diproyeksikan menjadi sekitar Rp96,32 miliar. Defisit ini turun Rp176,56 miliar atau 64,70 persen dibandingkan defisit pada APBD Induk yang mencapai Rp272,89 miliar.

Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan daerah netto. Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp96,32 miliar lebih yang disesuaikan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dirancang dalam perubahan APBD tersebut.

Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, perubahan APBD memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penyusunan APBD induk, terutama dari sisi waktu dan ruang penyesuaian kebijakan. Karena itu, perubahan anggaran lebih diarahkan untuk melakukan penyesuaian terhadap program yang telah berjalan, bukan membangun konstruksi kebijakan anggaran baru dalam skala besar.

“Perubahan itu waktunya memang singkat, tidak selebar atau sepanjang anggaran induk. Waktunya hanya sekitar sebulan. Sifatnya menyesuaikan hal-hal yang belum memenuhi mandatory spending untuk ditambahkan, kemudian kebutuhan yang mendesak dengan biaya relatif rendah dipasangkan, serta pendapatan yang tidak sesuai prediksi dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Menurut Suyasa, kondisi tersebut membuat perubahan APBD 2026 lebih berfokus pada penyelarasan kebutuhan dan kemampuan anggaran. Penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sekaligus kondisi fiskal daerah.

Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan pendapatan daerah menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam penyusunan perubahan anggaran. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan berbagai upaya dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan dukungan terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Dari sisi jadwal, proses pembahasan perubahan KUA-PPAS memiliki batas waktu hingga 30 September sesuai ketentuan Permendagri. Sementara itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Buleleng telah menyepakati target penyelesaian pembahasan hingga 29 September.

TAPD Buleleng juga menyatakan kesiapan untuk memenuhi kebutuhan data secara lebih rinci selama proses pembahasan. Dukungan tersebut akan dilakukan melalui tim teknis dan operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar kebutuhan data DPRD dapat dipenuhi secara cepat dan pembahasan berjalan sesuai jadwal.

Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini diharapkan menghasilkan penyesuaian anggaran yang tetap terukur dan sesuai kemampuan fiskal daerah. Efektivitas, efisiensi, pemenuhan ketentuan mandatory spending, serta keberlanjutan program prioritas pembangunan menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan APBD Kabupaten Buleleng tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *