
KLUNGKUNG, SINGARAJANOW– Seorang perempuan berinisial WDS (24), warga Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, diamankan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang sakral berbahan perak milik warga setempat. Minggu (17/5/2026).
Kapolsek Nusa Penida menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, I Gede Laksamana Sanjaya, melaporkan kehilangan sejumlah perlengkapan upacara keagamaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Barang-barang yang hilang berupa bokor, dulang, dan kapar berbahan perak yang memiliki nilai ekonomis dan nilai religius tinggi.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida IPTU Ida Bagus Ketut Arsa segera melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengedepankan metode Scientific Investigation atau penyelidikan berbasis pengumpulan fakta dan analisis keterangan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada WDS sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penelusuran ke rumah pelaku di Desa Sakti dan menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 buah dulang perak
- 2 buah bokor perak besar
- 6 buah bokor perak kecil
- 1 buah kapar perak
- 1 buah tutup kapar perak
Setelah diamankan dan diperiksa, WDS mengakui telah mengambil barang-barang milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah bekerja di rumah korban sehingga mengetahui situasi rumah dan memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan kosong.
Saat ini, WDS telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian di lokasi lain.
Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
