BKPSDM Buleleng Perkuat Sistem Merit dan Arahkan Perencanaan 2027 untuk Birokrasi Profesional

SHARE

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng (BKPSDM) menegaskan komitmen penguatan penerapan sistem merit sebagai fondasi utama tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Buleleng, I Made Dwi Adnyana, dalam Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja BKPSDM Buleleng Tahun 2027 yang digelar di Ruang Rapat Kantor BKPSDM Kabupaten Buleleng, Senin (2/3).

Forum tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, hingga aparatur desa secara luring dan daring. Dalam arahannya, I Made Dwi Adnyana menegaskan bahwa sistem merit menjadi isu krusial dalam memastikan manajemen ASN berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, penerapan sistem merit tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan, tetapi juga menjadi dasar dalam penilaian kinerja, promosi, serta pengembangan kompetensi aparatur. “Penguatan sistem merit adalah komitmen BKPSDM untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan berdasarkan pertimbangan nonprofesional. Ini menjadi kunci lahirnya birokrasi yang kredibel,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, arah perencanaan BKPSDM Tahun 2027 difokuskan pada peningkatan kualitas manajemen ASN secara menyeluruh. Prioritas tersebut mencakup pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, evaluasi kinerja berbasis sistem, pelaksanaan seleksi ASN dan jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, serta penguatan integrasi sistem informasi kepegawaian.

Forum Perangkat Daerah ini juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan kebutuhan masing-masing perangkat daerah dengan rencana program BKPSDM Tahun 2027, sekaligus menjaring masukan guna menyempurnakan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemkab Buleleng.

Melalui penguatan sistem merit dan perencanaan yang terarah, BKPSDM Buleleng menegaskan perannya sebagai penggerak utama profesionalisme birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.