Pemkab Buleleng Matangkan Penataan Aset dan Perubahan Struktur OPD

SHARE

SINGARAJA, SINGARAJANOW– Pemerintah Kabupaten Buleleng mematangkan penataan aset daerah seiring penerapan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru serta mendukung pembangunan kawasan strategis Titik Nol Singaraja. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Rabu (28/1)


Sekda Gede Suyasa mengatakan, rapat koordinasi digelar sebagai persiapan pelaksanaan peraturan daerah terkait perubahan struktur OPD. Bupati Buleleng menargetkan implementasi perubahan tersebut mulai berjalan pada Februari 2026.
“Rapat ini untuk mempersiapkan pelaksanaan perda perubahan OPD. Harapannya, Februari sudah dapat direalisasikan,” ujar Suyasa.


Ia menjelaskan, sejumlah OPD mengalami penggabungan dan pemisahan. Salah satunya pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Untuk sementara, kedua OPD tersebut masih menempati satu kawasan yang sama.


“Bapenda tetap di lokasi eks BPKPD karena pelayanan publiknya berbasis online. Penataan hanya dilakukan pada pembagian ruang kantor,” jelasnya.
Perubahan struktur OPD tersebut berdampak pada penyesuaian anggaran. Pemerintah daerah perlu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.


“Penyesuaian dilakukan lebih awal agar setelah pelantikan OPD baru, perubahan DPA bisa langsung diproses,” imbuhnya.
Sejumlah penggabungan OPD juga telah dipastikan, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkimta digabung dengan Dinas PUPR, serta Dinas Kebudayaan digabung ke Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng Made Pasda Gunawan menyampaikan, penataan aset daerah juga berkaitan dengan pembangunan kawasan Titik Nol Singaraja. Dua aset daerah yang terdampak langsung yakni Kantor Satpol PP dan Gedung Laksmi Graha.


“Prosesnya telah mendapatkan persetujuan Bupati. Ditargetkan bulan ini terbit Surat Keputusan Bupati terkait penghapusan aset melalui mekanisme pemusnahan,” katanya.


Meski dihapus secara fisik, nilai aset bangunan tidak dihilangkan. Nilainya dikapitalisasi dan dimasukkan ke dalam nilai bangunan induk sebagai satu kesatuan aset.
“Bangunan dihapus secara fisik karena terdampak pembangunan, namun nilai aset tetap dicatat,” pungkasnya.