30 Anak dan 2 Dewasa Diamankan, Balap Sepeda Liar di Singaraja Diduga Jadi Ajang Judi
Polisi Sita Uang Taruhan Rp3,06 Juta, Dua Sepeda dan Tiga Ponsel
SINGARAJA, SINGARAJANOW – Aktivitas balap sepeda liar yang berlangsung hingga dini hari di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, berujung pada pengamanan 30 anak-anak dan dua orang dewasa oleh Satreskrim Polres Buleleng. Polisi menemukan adanya dugaan praktik perjudian yang menyertai kegiatan tersebut.
Puluhan orang itu diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita ketika hendak melaksanakan balap sepeda dengan lintasan sekitar 90 meter. Lokasi tersebut diketahui kerap dimanfaatkan untuk kegiatan balap sepeda pada malam hingga dini hari.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (23/9), mengungkapkan bahwa kegiatan balap tersebut bukan sekadar perlombaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat taruhan uang yang melibatkan dua kelompok, yakni Tim 87 Singaraja dan Tim Dangin Asem.
Dalam aksi tersebut, dua orang bertindak sebagai joki. Mereka masing-masing berinisial FN (18), dari Tim 87 Singaraja, dan GP (15), dari Tim Dangin Asem. Sementara 30 anak lainnya diketahui rata-rata berusia 13 hingga 16 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, balap sepeda liar ini ternyata disertai perjudian. Perannya berbeda-beda, ada yang menjadi joki, mengumpulkan uang taruhan, maupun memasang taruhan,” kata Ruzi.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menambahkan, masing-masing kelompok mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp1.530.000. Total uang yang kemudian diamankan petugas mencapai Rp3.060.000.
Uang taruhan tersebut sebelumnya dikelola oleh pemegang kas dari masing-masing tim sebelum perlombaan berlangsung. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda dan tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi serta mengoordinasikan kegiatan perjudian.
AKP Alberto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih karena sebagian peserta masih berusia anak-anak.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya dugaan perjudian, tetapi juga keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pada waktu dini hari. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman pidana yang dikenakan paling lama sembilan tahun penjara.