Wabup Buleleng Kukuhkan Prajuru Desa Adat Bondalem, Tekankan Peran Strategis Jaga Tradisi

SHARE
Prajuru Desa Adat Bondalem masa bakti 2026–2031 di Gedung Serbaguna Desa Bondalem, Kamis (26/3)

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengukuhkan Prajuru Desa Adat Bondalem masa bakti 2026–2031 di Gedung Serbaguna Desa Bondalem, Kamis (26/3). Pengukuhan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran desa adat sebagai penjaga nilai budaya Bali.

Dalam sambutannya, Wabup Supriatna menekankan bahwa desa adat memiliki posisi penting dalam menjaga kelestarian adat, tradisi, dan budaya di tengah masyarakat. Ia menyebut, keberadaan desa adat menjadi garda terdepan dalam mempertahankan identitas budaya di Kabupaten Buleleng.

Sebanyak prajuru yang dikukuhkan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, peran prajuru tidak hanya terbatas pada pelaksanaan upacara keagamaan, tetapi juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan adat di lingkungan desa.

Wabup Supriatna juga menyoroti keberagaman desa adat di Buleleng, termasuk perbedaan awig-awig yang berlaku di masing-masing wilayah. Keberagaman tersebut dinilai sebagai kekuatan yang perlu dijaga dengan pengelolaan yang bijaksana agar tetap harmonis.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara desa adat dan desa dinas dalam mendukung pembangunan daerah. Keduanya dinilai memiliki peran saling melengkapi dalam mengatur kehidupan masyarakat sehingga harus berjalan selaras.

Pemerintah Kabupaten Buleleng, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung eksistensi desa adat melalui berbagai program yang menyentuh aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan dalam konsep Tri Hita Karana.

Dengan pengukuhan ini, Prajuru Desa Adat Bondalem diharapkan mampu menjalankan tugas secara optimal serta memperkuat peran desa adat dalam menjaga kelestarian budaya Bali di tengah perkembangan zaman.