
SINGARAJA, SINGARAJANOW,– DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi II dan Komisi III menegaskan pentingnya penerapan sistem reward dan punishment dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penekanan tersebut menguat pada aspek akurasi data masyarakat miskin yang dimulai dari tingkat desa.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, menyampaikan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam menentukan arah dan efektivitas program penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya dalam rapat komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (27/1/2026).
“Kalau data dari desa tidak akurat, maka kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan tidak akan tepat sasaran,” tegas Masdana.
Dalam rapat yang melibatkan Komisi III DPRD Buleleng dan sejumlah SKPD terkait tersebut, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan mengatur mekanisme reward dan punishment bagi desa dalam pelaksanaan pemutakhiran data. Data kemiskinan mencakup kategori desil 1 hingga desil 5 dengan dukungan 39 indikator, terdiri dari 13 data pribadi dan 26 data penunjang.
Penerapan reward dan punishment akan dilakukan melalui monitoring ketat oleh perangkat daerah terkait. Sanksi yang diatur meliputi sanksi administrasi, penundaan alokasi anggaran, hingga sanksi pidana yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng akan melakukan sosialisasi kepada Forum Komunikasi Desa (Forkomdes) dan para camat se-Kabupaten Buleleng sebelum Ranperda ini memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Bagian Hukum Setda, serta undangan terkait lainnya.
