Pemkab Buleleng Sosialisasikan Hibah Rp13,7 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

SHARE

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mensosialisasikan program hibah kepada desa adat dan subak se-Kabupaten Buleleng sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian adat, budaya, serta keberlanjutan sistem pertanian tradisional.

Sosialisasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (23/2).

Program ini bertujuan menyamakan persepsi agar desa adat dan subak dapat mengajukan usulan hibah pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Buleleng merencanakan alokasi dana hibah sebesar Rp13,7 miliar untuk 169 desa adat dan 528 lembaga subak, yang terdiri dari 308 subak sawah dan 220 subak abian.

Dalam arahannya, Bupati Sutjidra menekankan pentingnya pemanfaatan dana hibah secara tepat guna dan tepat sasaran untuk mendukung kegiatan adat, pelestarian tradisi, penguatan kelembagaan desa adat, serta menjaga keberlangsungan sistem subak sebagai warisan budaya yang menopang kehidupan masyarakat.

“Saya berharap perencanaan anggaran digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa hibah desa adat dan subak direncanakan masuk dalam Anggaran Perubahan 2026. Proposal pengajuan akan diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menggunakan akun lembaga masing-masing desa adat maupun subak.

“Pengajuan usulan untuk Anggaran Perubahan 2026 akan dilakukan pada Mei 2026 saat proses perubahan berjalan. Kami mengimbau seluruh desa adat dan subak segera menyiapkan kelengkapan administrasi agar proses input di SIPD berjalan lancar,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala BKAD, serta instansi terkait lainnya.