
DENPASAR, SINGARAJANOW.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pansus dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara bijak dan progresif, khususnya dalam upaya memproteksi Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih sebagai situs Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Pansus telah bekerja dengan sangat baik dan bijak. Melalui koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan serta masyarakat setempat, telah tercapai kesepakatan bersama untuk menjaga kelestarian Jatiluwih,” ujar Gubernur Koster di Denpasar, baru-baru ini.
Dalam rapat evaluasi yang digelar pada 8 Januari 2026 di Kantor DPRD Bali, Pansus TRAP merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Fokus utama rekomendasi tersebut mencakup Pengendalian dan Perlindungan Subak sebagai bagian dari WBD UNESCO, penguatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B) dalam kerangka Tata Ruang, serta evaluasi menyeluruh terhadap kesejahteraan petani di Desa Jatiluwih. Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menerapkan moratorium izin pembangunan di atas lahan subak guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi ini bertujuan untuk mengantisipasi risiko pencabutan status WBD oleh UNESCO serta memastikan konservasi lingkungan tetap sejalan dengan kesejahteraan sosial ekonomi warga. “Kami menekankan agar pengelolaan DTW Jatiluwih ke depan harus dijalankan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD dan Sekda Kabupaten Tabanan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan, pengelola DTW Jatiluwih, serta tokoh adat setempat termasuk Bendesa Adat, Perbekel, dan Pekaseh Subak.
