Kasus Dugaan Zina di Buleleng Terbongkar, Suami Laporkan Istri dan Dosen Usai Tes DNA Anak

SHARE
ist/Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz.

SINGARAJA, SINGARAJANOW – Kasus dugaan perzinaan menggegerkan Kabupaten Buleleng setelah seorang pria berinisial CGT (41) melaporkan istrinya sendiri, Ni Putu KW (37), ke Polres Buleleng. Laporan tersebut turut menyeret seorang pria lain berinisial Putu BP, yang diketahui berprofesi sebagai dosen.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Jumat (6/2/2026), membenarkan adanya laporan tersebut. Aduan resmi dibuat CGT pada Rabu (4/2/2026) dengan nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI.

Iptu Yohana menjelaskan, laporan bermula dari hasil tes DNA yang menunjukkan anak yang dilahirkan KW bukan merupakan anak biologis CGT. Padahal, pada Juni 2024 lalu, CGT dan istrinya sempat menjalani pemeriksaan kehamilan dan diketahui usia kandungan saat itu memasuki empat minggu enam hari.

“Pelapor terakhir kali melakukan hubungan suami istri pada 8 Juni 2024. Saat itu tidak ada kecurigaan dan kehidupan rumah tangga tetap berjalan normal hingga anak tersebut lahir,” ujar Iptu Yohana.

Rumah tangga pasangan tersebut tetap berlangsung seperti biasa hingga anak itu kini berusia sekitar 11 bulan. Fakta baru terungkap pada Maret 2025, setelah Putu BP mengakui bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Pengakuan itu mendorong CGT melakukan pemeriksaan DNA.

“Hasil tes DNA memastikan anak tersebut bukan anak biologis pelapor, melainkan hasil hubungan istrinya dengan pria lain,” tegas Iptu Yohana.

Merasa dirugikan secara hukum dan moral, CGT kemudian melaporkan KW dan Putu BP ke Polres Buleleng. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Yohana