
SINGARAJA, SINGARAJANOW- DPRD Kabupaten Buleleng memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan investasi. Perusahaan maupun investor yang terbukti melanggar ketentuan ditegaskan akan mendapat tindakan tegas dari Pemerintah Daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Buleleng bersama instansi terkait, Rabu (11/2/2026), di Ruang Komisi II Gedung DPRD Buleleng. Rapat ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus menyikapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan investasi di wilayah Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, usai memimpin rapat menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan langkah konkret yang akan ditempuh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melanggar aturan.
“Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menyiapkan langkah pembinaan melalui instansi terkait terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan,” ujarnya.
Terkait Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi, DPRD juga mendorong penerapan disinsentif bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati yang saat ini tengah diproses.
Menurut Masdana, sanksi disinsentif dapat berupa denda sebagai tahap awal. Untuk pelanggaran berat, dimungkinkan dilakukan penyegelan hingga penutupan usaha, tentunya setelah melalui proses pembinaan dan peringatan.
“Jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki pelanggaran, langkah tegas bisa diambil. Tidak hanya denda, bila perlu sampai penutupan,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain sebagai upaya penertiban, penerapan sanksi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II berharap sebelum Peraturan Bupati ditetapkan, instansi teknis dapat melakukan pemantauan dan pembinaan secara intensif agar iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Dinas PUTR, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
