
SINGARAJA, SINGARAJANOW – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan korupsi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berintegritas.
Penegasan itu disampaikan Bupati Sutjidra usai membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia Usaha Antikorupsi yang digelar di New Sunari Hotel, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, keterlibatan aktif pelaku usaha menjadi kunci dalam menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Buleleng. Ia menekankan bahwa bimtek ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance di lingkungan dunia usaha.
“Dunia usaha perlu memahami bahwa peran mereka sangat strategis dalam pencegahan korupsi,” ujar Sutjidra. Ia menambahkan, pemahaman bersama tersebut akan berfungsi sebagai langkah antisipasi sekaligus penguatan monitoring dan pengawasan agar praktik KKN dapat dicegah sejak dini.
Dengan demikian, dunia usaha di Buleleng diharapkan mampu tumbuh secara sehat, memiliki daya saing yang baik, serta menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Sutjidra mengungkapkan bahwa komitmen pencegahan korupsi dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyasar dunia usaha, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menyelenggarakan bimtek serupa bagi pejabat eselon II dan III. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Kementerian PAN-RB.
Terkait penegakan aturan, Sutjidra menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.
“Apabila melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, seraya mencontohkan tindakan disipliner yang telah diterapkan terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Sutjidra. Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan pemahaman yang kuat terhadap peta kerawanan korupsi serta peran masing-masing pihak dalam upaya pencegahannya.
“Kami berharap pengenalan terhadap bentuk-bentuk korupsi, dampaknya, serta aturan main yang harus dipatuhi dapat menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat, transparan, dan adil,” jelas Johnson. Ia menambahkan, KPK akan terus memantau serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan indeks integritas daerah.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua BPC Gapensi Buleleng, Ketut Budi Adnyana, menyambut positif pelaksanaan bimtek tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting bagi dunia usaha untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya terkait perizinan dan administrasi.
“Kami dari dunia usaha sangat menyambut baik kegiatan ini, karena ada beberapa permasalahan yang memang perlu kami sampaikan,” ungkapnya.
Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Buleleng dalam membangun ekosistem bisnis yang bersih dan transparan. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, KPK, dan pelaku usaha, diharapkan mata rantai korupsi dapat diputus, iklim investasi semakin kondusif, serta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng dapat dipercepat secara berkelanjutan.
