April 2027 Jadi Batas Akhir, Koster Minta Seluruh Papan Nama di Bali Gunakan Aksara Bali
Sembilan tahun Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, Koster masih menemukan papan nama usaha dan fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali.
SINGARAJA, SINGARAJANOW – Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmen memperkuat penggunaan Aksara Bali di ruang publik. Gubernur Bali Wayan Koster memberikan tenggat hingga akhir April 2027 bagi pemilik gedung, pelaku usaha, maupun pengelola fasilitas publik yang belum menyesuaikan papan nama sesuai ketentuan penggunaan Aksara Bali.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Rahina Purnama Kapat sekaligus Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026). Momentum tersebut sekaligus menandai sembilan tahun penerapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali.
Dalam ketentuan tersebut, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin dengan komposisi yang berimbang. Penerapannya mencakup papan nama tempat persembahyangan Hindu, lembaga adat, gedung pemerintahan, lembaga swasta, nama jalan, sarana pariwisata, hingga berbagai fasilitas umum.
Selain mengatur posisi tulisan, Pergub tersebut juga memuat ketentuan mengenai tampilan papan nama, termasuk penggunaan latar gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam serta penataan lampu hias untuk papan nama yang berada di tepi jalan.
Menurut Koster, penerapan Aksara Bali tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan identitas dan karakter Bali sekaligus menjaga keberlanjutan kebudayaan Bali di tengah perkembangan zaman.
“Negara yang memiliki aksara tersendiri, seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia, menjadi penanda bahwa bangsa tersebut memiliki peradaban yang unggul, maju, dan berdaya saing tinggi. Kehadiran Aksara Bali merupakan identitas, karakter, dan jati diri Bali yang memancarkan aura spiritual kuat,” ujar Koster.
Koster mengakui penerapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 telah dilakukan oleh banyak instansi pemerintah, BUMD, pelaku usaha swasta, hotel hingga pusat perbelanjaan. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah papan nama kantor swasta, toko, warung, serta fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali.
Karena itu, pemerintah daerah memberikan batas waktu bagi pihak-pihak yang belum melakukan penyesuaian. Koster menegaskan, seluruh pemilik gedung, pelaku usaha dan pengelola fasilitas publik diharapkan telah memenuhi ketentuan tersebut paling lambat pada akhir April 2027.
“Titiang memberi batas waktu, paling lambat pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, instansi, serta pelaku usaha yang telah menjalankan ketentuan penggunaan Aksara Bali secara konsisten. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keberadaan aksara daerah di ruang publik.
Koster mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tidak melihat penggunaan Aksara Bali hanya sebagai pemenuhan aturan, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan budaya dan keberlanjutan peradaban Bali bagi generasi mendatang.
“Kepatuhan dalam menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama dalam memuliakan Bali dan menjaga masa depan peradaban Bali. Ngiring sareng-sareng pade jengah tur satya, nindihin Gumi Bali sane luwih puniki,” tutup Koster.