
SINGARAJA,SINGARAJANOW – Penguatan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) di era digital menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari akademisi, legislatif hingga mahasiswa. Melalui kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar) Part 6 bertema “Peran Generasi Muda dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia di Era Digital”, peserta diajak memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan kepatuhan terhadap hukum.
Kegiatan yang digelar di Aula Menjangan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan ini menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Sukarmen sebagai narasumber bersama Presiden Mahasiswa Universitas Udayana 2025 I Wayan Arma Surya Darmaputra. Diskusi dipandu Wakil Dekan Fakultas Dharma Sastra IAHN Mpu Kuturan, Ni Ketut Tri Srilaksmi, S.H., M.H., dan diikuti mahasiswa serta peserta secara luring maupun daring.
Ketua Panitia dari BEM Dharma Sastra, Made Dwi Aryani, mengatakan tema HAM di era digital dipilih karena perkembangan teknologi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mahasiswa. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan seluruh kalangan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“HAM merupakan landasan utama. Karena itu, kebijakan dan kemajuan teknologi di era digital harus memberi manfaat yang bisa dinikmati seluruh mahasiswa dan generasi muda secara aman, adil, serta tetap menjunjung martabat manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Dharma Sastra IAHN Mpu Kuturan, Putu Subawa, S.Pd., M.Pd.H., menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu. Di tengah perkembangan ruang digital yang identik dengan kebebasan berekspresi, menurutnya kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati norma-norma kehidupan bermasyarakat.
“HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia. Di era digital, kebebasan berekspresi tetap harus berlandaskan aturan hukum dan norma kehidupan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan keselarasan dan kehidupan bersama yang harmonis,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Sukarmen menekankan pentingnya “Peran generasi muda dalam menegakkan hak asasi manusia di era digital”
Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak mudah menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi terhadap fakta yang diperoleh.
“Mahasiswa harus memahami perannya dalam menjaga HAM di ruang digital dengan menyampaikan kebenaran yang sudah melalui proses pengecekan. Jangan langsung mengunggah atau menyebarkan informasi sebelum memastikan fakta yang sebenarnya. Biasakan cek sebelum posting agar masyarakat menerima informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sukarmen.
Ia juga berharap kegiatan seperti NGOPI terus dilaksanakan sebagai wadah membangun komunikasi antara dunia kampus dengan lembaga legislatif. Menurutnya, mahasiswa perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memahami berbagai program pemerintah sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk berdialog dengan DPRD. Komunikasi dua arah seperti ini penting agar mahasiswa memahami proses kebijakan publik, dapat menyampaikan aspirasi secara konstruktif, sekaligus menjadi bekal ketika mereka terjun ke masyarakat maupun berkiprah sebagai pemimpin di masa depan,” pungkasnya.
Melalui diskusi tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami bahwa kebebasan di era digital bukan sekadar hak untuk menyampaikan pendapat, melainkan juga tanggung jawab untuk menjaga kebenaran informasi, menghormati hak orang lain, serta menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika.
