DPRD Buleleng Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Tekankan Keadilan dan Penguatan PAD

SHARE
Mungkin gambar mimbar dan teks yang menyatakan 'BUPATI'
Ketua DPRD Ngurah Arya menyerahkan  laporan Pansus I kepada Bupati Buleleng, Rabu,(22/4)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, kepala daerah, jajaran OPD, dan undangan lainnya.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan juru bicara I Made Sursana, DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus menyederhanakan sistem pemungutan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun substansi perubahan mencakup sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, hingga pengelolaan pasar. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian tarif, penambahan objek retribusi, serta penghapusan beberapa objek yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Sebelum pengesahan, seluruh fraksi di DPRD Buleleng telah menyampaikan pandangan akhirnya dan secara umum menyatakan setuju, dengan sejumlah catatan penting.

Fraksi PDI Perjuangan bersama Hanura melalui juru bicara Wayan Teren menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh semata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. Mereka juga menekankan pentingnya keberpihakan pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, tempat ibadah, dan fasilitas olahraga.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui I Ketut Dody Tisna Adi menyatakan dukungan dengan catatan agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat serta memastikan implementasi berjalan konsisten dan adil, terutama bagi pelaku usaha kecil.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem melalui I Wayan Edi Parsa yang menilai perubahan Perda ini sebagai kebutuhan untuk meningkatkan PAD dan menyesuaikan dinamika regulasi nasional. Fraksi ini juga menyoroti pentingnya transparansi serta keadilan dalam pelaksanaannya.

Fraksi Gerindra yang diwakili Luh Marleni turut menyatakan persetujuan. Mereka menyoroti adanya perubahan signifikan pada sejumlah objek retribusi, termasuk sektor kesehatan, parkir, tempat usaha, pariwisata, hingga hasil produksi usaha daerah.

Sementara Fraksi Demokrat PKB melalui juru bicara Kadek Sumardika menekankan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik. Selain itu, pengawasan yang ketat dalam pemungutan pajak dinilai penting guna mencegah kebocoran, termasuk mendorong penerapan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan transparansi.

Fraksi ini juga menyoroti potensi pajak yang belum tergarap optimal, seperti vila komersial yang belum sepenuhnya terdata, sehingga diperlukan pendataan dan penertiban lebih intensif.

Seluruh fraksi sepakat bahwa sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Dengan disahkannya perubahan Perda tersebut, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Peraturan Daerah ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat untuk proses verifikasi sebelum dapat diberlakukan secara efektif di daerah.