Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui, DPRD Buleleng Tekankan Edukasi UMKM dan Antisipasi Kebocoran Pendapatan

SHARE
DPRD Kabupaten Buleleng bersama jajaran eksekutif kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng ,Selasa (21/4/2026)

SINGARAJA, SINGARAJANOW — DPRD Kabupaten Buleleng bersama jajaran eksekutif kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (21/4/2026), menjadi tahap penting dalam merumuskan kebijakan fiskal yang selaras dengan kondisi masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, dan dihadiri Sekretaris Daerah mewakili pemerintah daerah, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, tim ahli, serta undangan terkait lainnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD pada prinsipnya menerima rancangan yang diajukan pemerintah daerah. Namun, sejumlah catatan penting disampaikan sebagai bahan penyempurnaan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

Ketua DPRD Ngurah Arya menegaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya bagi pelaku UMKM.

“Perlu ditekankan bahwa yang dikenakan pajak PBJT bukanlah UMKM-nya, melainkan konsumennya. Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tidak timbul gejolak, terutama bagi usaha dengan kategori kecil dan menengah,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga memberi perhatian pada potensi kebocoran pendapatan daerah di sejumlah sektor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah layanan kesehatan, khususnya terkait klaim pembiayaan pasien kurang mampu yang belum sepenuhnya terakomodasi.

Ngurah Arya mencontohkan, potensi kehilangan pendapatan dapat terjadi di RSUD maupun Rumah Sakit Pratama apabila data jaminan kesehatan tidak sinkron dengan pihak BPJS Kesehatan. Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara instansi terkait.

“Kita berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor UMKM, namun jangan sampai bocor di sektor lain seperti kesehatan. Harus ada kesepahaman antara Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPJS untuk melindungi hak masyarakat miskin tanpa merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.

Pembahasan Ranperda ini sendiri telah berlangsung cukup panjang, sekitar 10 bulan sejak pertama kali diajukan pada Juni 2025. Proses tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat, termasuk kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat.

Dengan tercapainya kesepahaman bersama, seluruh fraksi dan komisi di DPRD Buleleng menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan Ranperda ini ke tahap berikutnya hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.